Mantan Manajer Fuji Terima Vonis 2,6 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding
JAKARTA - Mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang dibacakan pada Selasa, 12 November 2024. Batara mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan 2,5 tahun penjara.
Diketahui, Batara Ageng menjalani sidsng tanpa didampingi kuasa hukumnya, Yayan Efendy Septiadi, yang meninggalkan pengadilan karena hendak keluar negeri.
Yayan yang sudah menunggu sejak pukul 12.00 WIB, merasa kecewa lantaran sidang tak kunjung dimulai hingga sore hari. Sidang tersebut baru dimulai pada pukul 15.43 WIB.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," kata Batara Ageng saat ditanya majelis hakim.
"Saudara bersedia untuk menjalani sidang tapi tidak didampingi kuasa hukum?" lanjut hakim ketua.
Mulanya, Batara khawatir tak bisa mengambil keputusan di akhir persidangan perihal banding. Namun, majelis hakim menegaskan kalau hal itu merupakan hak dari terdakwa dengan atau tanpa kehadiran kuasa hukum.
"Kalau saudara keberatan saudara bisa banding, kalau bersedia ya kita bacarakan tanpa ada kuasa hukum, tapi kalau keberatan kita tunda, ya itu hak saudara. Bagaimana?" ucap hakim.
"Baik yang mulia," jawab terdakwa.
Hakim lalu membacakan kronologi penggelapan dana yang dilakukan Batara terhadap Fuji. Mulai dari kapan ia bekerja sebagai manajer, hingga pembahasan total kerugian Fuji yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, Batara lalu divonis dengan hukuman 2,5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dsn 374 terkait penggelapan dana melalui hubungan kerja.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan peggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," ujar hakim ketua PN Jakbar dalam persidangan.
"Menjatuhkan saudara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tambahnya.
Saat ditanya soal rencana banding, Batara mengaku tidak melakukannya. Dia menerima putusan hakim untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan.
"Saya menerima putusan, yang mulia" tandasnya.