Dua Pegawai CV. Dinoy Vape Store Ditangkap, Terlibat Penggelapan Hingga Ratusan Juta Rupiah
Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, berhasil menangkap dua pegawai CV. Dinoy 1980 Jalan Bangeris Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, yang terlibat dalam kasus penggelapan jabatan. Penangkapan dilakukan setelah perusahaan melaporkan adanya kerugian besar akibat ulah kedua pelaku, berinisial AP alias AT dan STK.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr.Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024), menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. “Setelah menerima laporan dari pimpinan CV. Dinoy 1980, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” jelasnya.
Menurut laporan Pimpinan perusahaan, audit yang dilakukan dari Januari hingga November 2024 mengungkap modus kedua pelaku. Mereka menjual barang-barang toko, namun tidak menyetorkan hasil penjualannya. Untuk menutupi jejak, pelaku memanipulasi data stok barang di sistem perusahaan agar terlihat sesuai.
DPC PDIP Temanggung Apresiasi Putusan MK Terkait Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pilkada 2024
Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga membuat kwitansi palsu terkait biaya ekspedisi dengan tanda tangan sopir yang dipalsukan.
“Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp126.490.000,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan memastikan kasus ini diusut hingga tuntas. Tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kapolsek juga mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan internal dan memperketat sistem keuangan agar tindak kriminal serupa dapat dicegah di masa depan.