Kejati Sita Uang Rp1 Miliar saat Penggeledahan terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang Rp1 miliar terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Uang itu disita dari salah satu rumah yang digeledah pada Rabu (18/12/2024).
“Ada uang Rp1 miliar (yang disita). Uangnya di satu lokasi di rumah tinggal,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Selain rumah, jajaran Kejati Jakarta juga menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Disbud Jakarta tahun anggaran 2023 senilai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
Wakaf Sebagai Nafas Manajemen
Syahron mengatakan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan, ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Dari serangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan stempel palsu dan menyita beberapa unit laptop, handphone, PC komputer dan flashdisk.
“Selanjutnya dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," katanya.