Ketahuan Mencuri Kayu untuk Kebutuhan Sehari-hari, Petani di Gunungkidul Terancam 5 Tahun
GUNUNGKIDUL, iNewsPurwokerto.id-Nasib malang menimpa seorang petani berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Ia tertangkap membawa potongan kayu sonobrit dari Hutan Paliyan, kawasan konservasi milik pemerintah.
Akibat perbuatannya, M kini harus berurusan dengan hukum. Ancaman hukuman yang dihadapinya cukup berat, yakni pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian setelah viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ceritagunungkidul. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pencurian dilakukan pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, M tertangkap basah oleh petugas patroli kehutanan ketika sedang memanggul kayu sonobrit. Petugas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Regulasi ini telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 37 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," jelas AKP Ismanto.
M mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia mencuri kayu, yang dilakukan karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potong kayu sonobrit dengan panjang 65–68 cm.
Kayu tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp2 juta.