Miswar Kembali Gugat Pj Gubernur Aceh soal Seleksi Kepala BPMA

Miswar Kembali Gugat Pj Gubernur Aceh soal Seleksi Kepala BPMA

Nasional | medan.inews.id | Jum'at, 17 Januari 2025 - 22:40
share

BANDA ACEH, iNewsMedan.id - Baru memasuki sidang pertama perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA, peserta seleksi Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA), Miswar, kembali menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan baru ini terdaftar dengan Nomor 4/G/TF/2025/PTUN BNA, Jumat (18/1/2025).

Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH. Erlizar, membenarkan bahwa kliennya telah memberikan kuasa untuk menggugat kembali Pj Gubernur Aceh.

Menurutnya, tindakan Pj Gubernur Aceh yang melakukan seleksi Kepala BPMA telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pj Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi Kepala BPMA. Tindakan tersebut melampaui batas kewenangan yang diberikan peraturan, sehingga cacat hukum,” ujar Erlizar.

Erlizar merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 1 Ayat (7), yang mendefinisikan Gubernur sebagai kepala pemerintahan yang dipilih melalui proses demokratis.

Hal serupa juga dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

 

Namun, menurut Erlizar, Pj Gubernur Aceh saat ini bukan kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis. Oleh karena itu, segala kebijakan strategis, termasuk seleksi Kepala BPMA, yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh dianggap melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Erlizar juga menyoroti Pasal 17 dan 18 dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 melarang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan, termasuk melampaui atau mencampuradukkan kewenangan. Pasal 18 menegaskan bahwa keputusan atau tindakan yang melampaui masa jabatan, wilayah kewenangan, atau bertentangan dengan peraturan dianggap melampaui kewenangan.

“Pj Gubernur Aceh telah mengambil kebijakan di luar wewenangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota,” tegas Erlizar.

Erlizar menyarankan agar kebijakan strategis mengenai Aceh yang bukan menjadi wewenang Pj Gubernur sebaiknya ditunda, mengingat pelantikan Gubernur Aceh definitif hanya tinggal menghitung hari.

Ia juga menambahkan bahwa masa jabatan Kepala BPMA saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih berlaku hingga 25 November 2025.

“Untuk itu, kami meminta agar kebijakan yang melampaui kewenangan dihentikan demi menjaga kepastian hukum,” tutup Erlizar.

Topik Menarik