Tersangka Praperadilankan Polda Jateng, Penasihat Hukum Harap PN Purwokerto Tolak Gugatan

Tersangka Praperadilankan Polda Jateng, Penasihat Hukum Harap PN Purwokerto Tolak Gugatan

Terkini | purwokerto.inews.id | Senin, 30 September 2024 - 19:00
share

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang gugatan praperadilan Polda Jateng dengan pemohon Mochamad Zakaria yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jateng. Tersangka sendiri ditetapkan dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Sidang gugatan dengan agenda kesimpulan para pihak ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melcky Johny Otoh dengan dihadiri penasihat hukum pelapor, John Richard Latuihamallo dan penasihat hukum tersangka Mochamad Zakaria selaku pemohon, Fajar Andi Nugroho, Senin (30/9/2024). Sidang gugatan praperadilan Polda Jateng ini sendiri akan dilanjutkan pada sidang keputusan, Selasa (1/10) besok.

"Sidang akan diputuskan besok tanggal 1 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Melcky Johny Otoh menutup sidang dengan ketukan palu, Senin.

Sidang gugatan praperadilan ini sendiri berawal dari kasus jual beli tanah milik Damarus Tan di Desa Tambaksogra oleh Mochamad Zakaria yang menjanjikan pembayaran dilakukan secara tempo. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tidak pernah ada pembayaran, hingga akhirnya jual beli tanah tersebut berlanjut pada kerja sama bisnis properti.

Dalam perkembangannya, keluarga ahli waris Damarus Tan menduga adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Mochamad Zakaria. Sehingga ia dilaporkan dan ditetapkan oleh penyidik Polda Jateng sebagai tersangka.

Penasihat hukum pelapor, John Richard Latuihamallo menilai perkara gugatan praperadilan ini aneh. Ia juga berharap agar Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan Polda Jateng yang diajukan kuasa hukum tersangka.

"Saya kira perkara ini aneh, sangat aneh. Dalam kasus ini sudah tercukupi bukti kuat di mana pemalsuan itu sudah ada, dilakukan oleh Labkrim (Polda Jateng). Labkrim itu bukti kuat yang sudah pernah diputus dalam putusan Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi, ini pemeriksaan materiil, sedangkan praperadilan itu pemeriksaan formil," tegasnya.

Namun dalam sidang putusan praperadilan yang pertama, lanjut dia, hakim memutuskan menghentikan perkara ini secara materiil. "Waktu putusan perkara pertama yang dulu, itu dihentikan secara materiil. Itu salah, ada apa dengan hakim ini," ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan formil meliputi apakah penyidik tidak melakukan pemanggilan secara patut dan penetapan tersangkanya tidak diberitahukan. Namun jika terdapat kekeliruan dalam penyidikan, polisi dapat diminta untuk memenuhi hak-hak tersangka, kemudian dilanjutkan lagi dalam proses persidangan.

"Apabila nanti terbukti atau tidak, itu nanti pemeriksaan materiil dulu di dalam persidangan umumnya, pemeriksaan saksi-saksi semua, dia terbukti apa tidak melakukan pemalsuan. Dua alat bukti itu sudah tercukupi, mengapa harus dihentikan," jelasnya.

 

Lalu ia menjelaskan jika seharusnya praperadilan dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang, sebab Polda Jateng yang telah melakukan penetapan tersangka. Bahkan pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Semarang dan menyatakan jika proses itu telah tercukupi dengan dua alat bukti, maka harus berlangsung. 

Namun, penasihat hukum tersangka malah mengajukan gugatan praperadilan ini di PN Purwokerto. "Padahal praperadilan di sini (PN Purwokerto) tidak memutus menerima atau menolak mengenai itu. Itu kan Pengadilan Negeri Semarang yang menerima bahwa proses itu harus berjalan, mengapa dia tidak mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang untuk memproses itu, kenapa harus balik lagi ke sini," ujarnya.

Lalu, lanjut dia jika Ketua Majelis Hakim Melcky Johny Otoh yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Purwokerto ini sendiri adalah hakim yang sama ketika sidang praperadilan sebelumnya. Bahkan, ia mengaku terkejut saat hakim membuka dan menutup sidang, di mana hakim Melcky Johny Otoh mengetukkan palu dengan sangat keras.

"Aneh saja, kalau memang emosi, ya enggak usah emosi di depan seperti itu," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, hal aneh lain yang diungkapkan hakim dalam persidangan tersebut adalah, dengan meminta agar semua pihak tidak ada yang menghubungi. "Masalahnya apa itu? Apakah dia pernah dihubungi," ungkapnya.

Ia menjelaskan jika ungkapan yang disampaikan hakim di dalam ruang persidangan merupakan sesuatu yang aneh, sebab hakim memang tidak boleh dihubungi.

"Saya berharap besok (1/10) putusannya itu ditolak prosesnya mereka ini, karena ini hakimnya sama dan juga sudah pernah kami laporkan di Bawas, kemudian juga KPK, dan dia sudah diperiksa. Saya berharap dia konsisten," ucapnya.

Sementara menurut Fajar Andi Nugroho, penasehat hukum tersangka Mochamad Zakaria saat dikonfirmasi terpisah mengatakan jika gugatan praperadilan ini diajukan kliennya karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng. Namun, pihak penasihat hukum tersangka tidak mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut.

"Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan SPDP yang tidak kami terima," ujarnya.

Ia mengatakan jika permohonan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Purwokerto dikarenakan lokasi kejadian perkara ini berada di Kabupaten Banyumas, termasuk saksi-saksi yang dihadirkan. Walaupun yang melakukan penyidikan dan penetapan tersangka adalah Polda Jateng.

"Bahkan kemarin, saksi ahli yang dihadirkan Polda Jateng juga menyatakan bisa diajukan di Purwokerto, jadi enggak persoalan," pungkasnya.

Topik Menarik