Residivis Asal Probolinggo Ditangkap Polisi Usai Bawa Sabu 1,11 gram

Residivis Asal Probolinggo Ditangkap Polisi Usai Bawa Sabu 1,11 gram

Terkini | probolinggo.inews.id | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 16:20
share

Situbondo , iNewsProbolinggo . id - Sabu seberat 1,11 gram berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim dari seorang pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Sementara pemasok sabu masih dalam pengejaran petugas.

Tersangka berinisial MA (29) adalah warga Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada hari Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wib di Kampung Krajan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan penangkapan tersangka MA berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Banyuglugur mengenai penyalahgunaan narkotika.

Laporan dan informasi dari warga diteruskan ke Tim Opsnal Satresnarkoba yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

"Saat penggeledahan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu 1,11 gram, satu buah alat hisap sabu / bong dan juga mengamankan 1 sepeda motor yang dipakai tersangka kata AKP Muhammad Luthfi, Kamis (3/10/2024)

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menambahkan bahwa tersangka juga diketahui adalah Residivis kasus perampokan yang sangat meresahkan masyarakat.

Saat ini penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pemasok sabu. Diduga ada jaringan pengedar narkotika diwilayah Situbondo yang terlibat dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. . Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, pungkasnya.

Topik Menarik