Tekab 308 Polda Lampung Tangkap 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara
LAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Sebanyak 13 pelaku tindak pidana pemerasan dengan modus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk ditangkap oleh personel Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 00:30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di Rumah Makan Obara, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (JOB), Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar.
“Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,” ujar Kombes Pol Umi saat konferensi pers pada Sabtu (21/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pungli yang kerap dialami sopir truk, terutama pengangkut batubara, di kawasan tersebut. Para sopir dipaksa membayar uang keamanan sebesar Rp60 ribu saat melintas, dengan ancaman tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan jika tidak membayar.
Polsek Sungai Sembilan Adakan Focus Group Discussion Dengan Tokoh Masyarakat Dalam Menyambut Pilkada
“Tim kami mengamankan 9 tersangka di Rumah Makan Obara dan 4 tersangka di Pos PT JOB,” ungkap Umi.
Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa untuk menawarkan jasa keamanan kepada para sopir truk. Namun, aksi tersebut berujung pada pemerasan yang dilakukan secara terorganisir.
“Motif utama dari tindakan ini adalah faktor ekonomi,” tambahnya.
Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, dan kwitansi.
“Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Polda Lampung memastikan akan terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk pungli, yang merugikan masyarakat, khususnya para pengguna jalan di wilayah Lampung Utara.