Fakta Baru di Sidang Korupsi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu,Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan

Fakta Baru di Sidang Korupsi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu,Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan

Terkini | pringsewu.inews.id | Rabu, 18 Desember 2024 - 17:38
share

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, SH. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa, Bambang Joko.  

Dalam pledoinya, Bambang Joko menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Ia menyoroti penerapan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam kasus ini.  

“Ini adalah kewenangan administratif yang sudah diatur dalam undang-undang. Seharusnya ini menjadi ranah administratif karena kerangka hukum tersebut memiliki masa kadaluarsa lima tahun,” tegas Bambang kepada wartawan.  

Bambang menyatakan bahwa tindakan kliennya adalah bagian dari pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan otonomi daerah. Ia juga mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan Agung RI, dan Polri Tahun 2023. Dalam MoU tersebut, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan tersebut harus melalui mekanisme investigasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).  

“Hasil investigasi, apabila ada kesalahan administrasi dan menimbulkan kerugian negara, diberikan waktu 60 hari untuk menyetor ke kas negara/daerah. Jika tidak ditindaklanjuti, barulah dilanjutkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Bambang.  

Ia pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Waskito dari segala dakwaan.  

JPU mendakwa Waskito telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris di bawah nilai pasar. Salah satu contohnya adalah tanah milik Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur, yang dinilai hanya Rp1.000.000 per meter dan diberikan potongan BPHTB sebesar 40. Tindakan ini disebut merugikan negara sebesar Rp576.400.000.  

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yakni Prof. Dr. Dadang Suwanda (ahli keuangan negara dari IPDN) dan Prof. Dr. Mompang Panggabean (ahli hukum pidana dari UKI).  

Prof. Dadang menjelaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian negara secara resmi. Sementara itu, Prof. Mompang menegaskan potongan BPHTB yang dilakukan Waskito sesuai dengan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10, yang memperbolehkan potongan sebesar 40 untuk tanah dengan luas lebih dari 1.000 meter.  

Bambang menambahkan bahwa tidak ada saksi yang membuktikan adanya gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan dana oleh Waskito.  

“Semua pembayaran pajak dilakukan melalui Bank Lampung dan masuk ke kas daerah.

Tidak ada aliran dana yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujarnya.  

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa.  

Topik Menarik