Restoratif Justice di Tinambung: Polsek Sukses Damaikan Kasus Pengrusakan Tanpa Proses Hukum
POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Polsek Tinambung di bawah naungan Polres Polewali Mandar berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ), Kamis (19/12/2024).
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan harmoni di tengah masyarakat tanpa harus melalui jalur hukum yang berlarut-larut.
Kasus yang melibatkan dua warga, Hj. N dan MJ, diselesaikan melalui musyawarah yang berlangsung di Kantor Polsek Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.
Proses ini dimulai dengan pengumpulan bukti serta pendalaman keterangan dari kedua belah pihak. Setelah melalui diskusi intensif yang melibatkan keluarga masing-masing, kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.
"Pendekatan Restoratif Justice kami pilih karena kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Korban juga telah menerima permintaan maaf dari terlapor," ujar Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar.
Iptu Haspar menambahkan, penyelesaian kasus melalui RJ ini tidak hanya mengurangi beban proses hukum tetapi juga mendorong terciptanya ketenangan di tengah masyarakat. Keputusan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan ini dinilai lebih manusiawi dan solutif, terutama dalam kasus-kasus ringan seperti pengrusakan.
Musyawarah yang diinisiasi Polsek Tinambung berhasil menghadirkan kesepakatan yang konstruktif. Proses ini melibatkan diskusi terbuka, di mana pihak korban dan terlapor, bersama keluarga masing-masing, menyampaikan pandangan secara langsung.
Keputusan damai pun tercapai tanpa paksaan, mencerminkan prinsip keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Setelah melalui diskusi intensif yang melibatkan keluarga masing-masing, kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan
Kapolsek berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan.
"Kami ingin pendekatan RJ ini menjadi contoh positif bahwa konflik bisa diselesaikan dengan musyawarah tanpa menambah beban hukum," tuturnya.
Langkah Polsek Tinambung ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak yang melihat pentingnya membangun kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai.
Polres Polman terus mendorong pendekatan serupa untuk kasus-kasus tertentu guna menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.
Dengan pendekatan ini, kepolisian tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian.
Restoratif Justice, yang menitikberatkan pada dialog dan penyelesaian konflik, diharapkan menjadi jalan keluar bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara lebih bijak dan manusiawi.