Restoratif Justice: Polres Polman Mediasi Kasus Curanmor, Korban Cabut Laporan

Restoratif Justice: Polres Polman Mediasi Kasus Curanmor, Korban Cabut Laporan

Terkini | polman.inews.id | Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:50
share

POLMAN, iNewsPolman.id – Polres Polewali Mandar (Polman) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pendekatan restoratif justice. Polres Polman berhasil memediasi kasus pencurian motor yang melibatkan HS (34) sebagai pelaku dan RD (32) sebagai korban Pada Kamis (10/10/24)

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/219/2024/Spkt Res Polman, dengan proses mediasi yang berlangsung di Ruang Reskrim Polres Polman, Jl. Dr. Ratulangi No. 17, Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi yang lebih humanis dan mengedepankan rehabilitasi pelaku, bukan hanya hukuman pidana. Kasus pencurian ini bermula saat HS dilaporkan mencuri motor milik RD, dan ditangkap oleh polisi setelah laporan diterima. Namun, alih-alih berujung di pengadilan, kedua belah pihak diberikan ruang untuk berdialog.

Selama proses mediasi, pelaku HS secara jujur mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban RD.

Setelah proses dialog yang intensif, RD memutuskan untuk mencabut laporannya dengan syarat bahwa HS mengembalikan motor yang dicuri dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya.

Langkah ini tidak hanya memberikan kesempatan kedua bagi HS, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana restoratif justice dapat memperkuat hubungan sosial dan memulihkan harmoni dalam masyarakat.

Pendekatan ini diyakini mampu mengurangi stigma negatif yang kerap melekat pada pelaku kriminal, sekaligus memberi mereka peluang untuk kembali berkontribusi secara positif.


Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa pendekatan restoratif justice mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya bermanfaat bagi kedua belah pihak

Kasat Reskrim Polres Polman, yang mewakili Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, menyampaikan bahwa pendekatan ini sejalan dengan visi Polres Polman dalam menciptakan keadilan yang lebih komprehensif.

“Restoratif justice memberikan keseimbangan antara penegakan hukum dan kemanusiaan. Ini membantu pelaku untuk belajar dari kesalahan, sambil tetap menjaga ketertiban sosial,” ujar Kasat Reskrim.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa pendekatan restoratif justice mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya bermanfaat bagi kedua belah pihak, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Dengan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri, diharapkan tercipta suasana sosial yang lebih damai dan adil.

Topik Menarik