Komisioner Bawaslu Surabaya Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual di Sidang DKPP
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisioner Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, membantah keras tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Agil menegaskan, tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pengadu, termasuk kekerasan seksual dan ketidaknetralan, tidak berdasar.
Saya sudah menyampaikan ke majelis sidang DKPP, tuduhan-tuduhan saya melakukan pelecehan seksual, kekerasan seksual, tidak netral, dan sebagainya itu terbantahkan, ujar Agil usai menjalani sidang etik di KPU Jatim, Surabaya, Kamis (10/10/2024).
Menurut Agil, pengadu, Pudja Servita, mendalilkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual. Namun, Agil mempertanyakan logika tuduhan tersebut dengan bukti bahwa pengadu masih berkomunikasi dan bahkan meminta fasilitas kepadanya setelah kejadian yang diklaim sebagai kekerasan terjadi.
Masak kekerasan seksual setelah itu kontak saya minta jatah kamar kan gak masuk akal. Seharusnya jika dia korban pasti takut untuk menghubungi lagi. Logikanya kan begitu, jelas Agil.
Agil menambahkan, tuduhan kekerasan seksual diklaim terjadi pada November hingga Oktober, namun pada bulan Desember, Pudja masih meminjam kamar darinya. Agil juga menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya dengan bukti-bukti kuat.
Valid kok ini, dan saya juga sudah laporan ke Polrestabes, tambahnya sambil menunjukkan bukti chat dengan Pudja Servita yang meminta kamar.
Selain bukti percakapan, Agil juga mengklaim memiliki sejumlah video sebagai bukti pendukung lainnya. Banyak video-video juga banyak, katanya seraya menunjukan bukti chat tersebut.
Agil menyatakan bahwa pengadu seolah-olah berusaha membingkai tuduhan pelecehan seksual untuk memojokkannya. Maunya si pengadu si Pudja Servita, tapi kok framingnya pelecehan seksual, pungkas Agil.
Agil juga menyayangkan pemberitaan media yang menurutnya tidak seimbang karena ia belum sempat memberikan klarifikasi. Namun, ia mengaku pasrah dan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Jadi tidak imbang, tapi yaudah lah, gak apa-apa, mau gimana lagi, tutupnya.