Libatkan Bidan, Sindikat Penjualan Bayi di Pekanbaru Diungkap
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Riau berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi setelah menangkap tiga wanita yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni TH (31), EJ (49) yang merupakan bidan di salah satu rumah sakit di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, serta AT (42) yang berencana membeli bayi tersebut.
Pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penawaran bayi melalui media sosial TikTok. Informasi tersebut menyebutkan bahwa transaksi jual beli bayi akan dilakukan di sebuah kafe yang terletak di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan transaksi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara, menjelaskan bahwa bayi perempuan yang hendak dijual tersebut berhasil diamankan oleh petugas.
"Dalam pemeriksaan, tersangka TH mengaku bahwa bayi tersebut didapatkan dari tersangka EJ dan rencananya akan dijual kepada tersangka AT seharga Rp25 juta. Sementara itu, tersangka EJ mengakui perannya sebagai perantara dalam penjualan bayi tersebut,"katanya Minggu (19/1/2025).
Tersangka AT mengaku berencana membeli bayi tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp35 juta, mengingat bayi tersebut masih berusia dua minggu.
Ketiga wanita kini diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi yang lebih luas.
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan dan perdagangan ilegal, serta segera melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan yang dapat merugikan masyarakat dan anak-anak,"tukasnya.