35 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Berkurang 1-2 Bulan

35 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Berkurang 1-2 Bulan

Terkini | bandungraya.inews.id | Rabu, 25 Desember 2024 - 18:10
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 35 narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung semringah karena mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Natal 2024. Masa hukuman mereka berkurang 1-2 bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo mengatakan Lapas Sukamiskin dihuni oleh 389 orang narapidana, dari ratusan orang itu yang beragama Kristen sebanyak 46 orang. 

"Dari 46 napi kasus korupsi, yang mendapatkan remisi 35 orang dengan perincian 34 dapat remisi 1 bulan, dan 1 orang 2 bulan," kata  Wachid seusai kegiatan pemberian remisi Natal di Lapas Perempuan Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/12/2024). 

Dalam kegiatan pemberian remisi ini, dua orang perwakilan dari lapas Sukamiskin menerima remisi secara simbolis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. 

"Pemberian remisi ini oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dipusatkan di Lapas Perempuan Bandung dan diikuti seluruh unit pelaksana teknis seluruh Indonesia, termasuk di Lapas sukamiskin," ujar Wachid. 

Akan tetapi, dari puluhan narapidana korupsi yang mendapat remisi di Lapas Sukamiskin, tak ada satupun yang keluar atau menghirup udara bebas. "Untuk yang Sukamiskin hari ini gak ada yang bebas ya. Jadi semuanya remisi khusus 1 sebagian," ucap Wachid.

 

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Natal kepada 15.807 narapidana Kristen di seluruh Indonesia. 

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan tahanan termasuk pengurangan masa tahanan kepada mereka yang beragama Nasrani," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat memberikan remisi secara simbolis di Lapas Perempuan Bandung, Rabu (25/12/2024).

Agus Andrianto menyatakan, pemberian remisi kepada napi yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan menjadi contoh bagi warga binaan lainnya. 

"Kalau mereka berkelakuan baik, berprestasi, mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan mereka akan mendapatkan hak mereka karena ini hak mereka yang diatur oleh undang-undang," ujar Agus.

Dari 15.807 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal, tutur Menteri Imipas, 119 di antaranya langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidana setelah remisi. 

Menteri Imipas menuturkan, remisi khusus Natal tidak berkaitan dengan rencana pemberian amnesti kepada 44.000 lebih narapidana narkotika yang berkategori pengguna.

"Mudah-mudahan besok atau pekan depan kami bisa kirimkan nama-namanya ke Menko Hukum dan HAM. Nanti beliau akan mengajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan untuk diberikan pengampunan," tutur Menteri Imipas.

 

Agus mengatakan pemberian amnesti bagi pengguna narkoba bakal dilakukan serentak. Setelah pemberian amnesti, para pengguna narkotika wajib mengikuti program rehabilitasi sebelum kembali ke masyarakat.

"Kriteria penerima amnesti ada dalam peraturan. Dari 274.000 warga binaan pemasyarakatan di lapas, 95 persen masih berusia produktif," ucap Agus Andrianto. 
 

Topik Menarik