Belum Ada Kepastian Hukum, Orangtua  Baladiva Minta Atensi ke Prabowo Subianto

Belum Ada Kepastian Hukum, Orangtua Baladiva Minta Atensi ke Prabowo Subianto

Terkini | pantura.inews.id | Senin, 27 Januari 2025 - 18:30
share

KENDAL,iNewsPantura.id -  Kuasa hukum keluarga korban Baladiva Nisrina Maheswari dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu Wardhani  mengajukan surat terbuka kepada Kompolnas agar kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Gunawan bisa segera terselesaikan.

"Kita sudah enam bulan mengawal kasus ini dan belum ada kepastian hukum untukitulah kami mohon atensi kepada yang terhormat Presiden Prabowo, Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri agar terselesaikan," katanya saat memberikan keterangan kepada media Senin (27/01/2025) sore.

Orang tua Baladiva Nisrina Maheswari sendiri masih berduka dan tidak kuasa menahan sedih setiap kali mengingat kejadian yang menewaskan anaknya enam bulan lalu.

Meski pelaku Gunawan yang merupakan mantan kekasih anaknya ditangkap polisi, tapi belum ada kepastian kapan akan disidang dan dihukum. Pemeriksaan terhadap Gunawan saat ini jalan di tempat, setelah Gunawan dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan schizophrenia.

Hingga kini Gunawan  menjalani masa penitipan rehabilitasi di Dinas Sosial Kendal.

Kepala Dinsos Kendal, Muntoha menjelaskan Gunawan yang dinyatakan mengidap gangguan jiwa, sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu panti rehabilitasi di wilayah Boja Kendal.

"Hasil rujukan dari RSJ semarang layak dilakukan rehabilitasi. Maka kami sebagai Dinas yang tugasnya merehabilitasi maka kami membawa ke rehabilitasi, ," jelas Muntoha.

Sementara Kapolsek Kaliwungu AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan, sudah melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Tengah.

“Kemudian kita juga melakkan ekspos di Kejaksaan Negeri Kendal namun berkas dikembalikan karena pelaku dinyatakan gila. Kita ingin meminta surat keterangan namun belum juga diberikan agar bisa menjadi acuan untuk membawa ke rumah sakit jiwa,”terangnya.

Ibu korban, Siti Mariyantim mengaku tak rela, Gunawan dinyatakan mengidap gangguan jiwa, setelah menusuk putrinya.

"Saya masih ingat waktu itu diberi tahu tetangga anak saya ditusuk didalam rumah  dan pisau masih menempel di perutnya waktu dibawa ke Puskesmas,” kenangnya.

Ibu korban  tak meminta apapun, hanya meminta pelaku penusukan dan pembunuhan terhadap anaknya diadili secara adil dan dihukum berat.

“Kepada pak Prabowo, pak Kapolri, pak DPR RI agar pembunuh anak saya bisa diadili. Saya tidak terima pelaku dinyatakan gila, dia sadar dan mengakui perbuatannya. Tapi mengapa seperti itu," jelasnya.

Sementara Ayah korban, Mujiono masih tak menyangka, Gunawan yang dikenal baik di mata keluarga, justru tega menghabisi nyawa putri tercintanya.

"Jika memang pelaku dinyatakan mengidap gangguan jiwa, maka harusnya direhabilitasi di panti kejiwaan, bukan dititipkan di dinas sosial," ucapnya sambil terbata-bata.

Topik Menarik