Bangunan Di Jalan Deandles Lamongan Jatim ,Berhasil Dieksekusi

Bangunan Di Jalan Deandles Lamongan Jatim ,Berhasil Dieksekusi

Terkini | pantura.inews.id | Rabu, 6 November 2024 - 17:40
share

Lamongan,
Rabu, 6/11/2024


Bangunan yang berlokasi di Jl. Raya Deandles, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan , akhirnya berhasil dilakukan eksekusi Pengadilan Negeri Lamongan , Rabu, 6/11/ 2024 .

Eksekusi pengosongan ini dilakukan atas dasar permohonan Mohammad Syaroni ke Pengadilan Negeri Lamongan. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lamongan dengan nomor 4/PDT.EKS/2024/PN.LMG tanggal 24 Oktober 2024.

" Eksekusi bangunan ini dilakukan, karena kami sebagai pihak pemenang Lelang eksekusi jaminan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya atau KPKNL Surabaya, " jelas Mohammad Syaroni , pemenang lelang.

Eksekusi pengosongan dilakukan oleh 25 tenaga pengosongan dan dibantu aparat keamanan yang dikerahkan. Proses eksekusi dibantu puluhan personel POLRI, personel TNI dan personel Satpol PP .

" Alhamdulillah proses eksekusi berjalan sangat kondusif hingga selesai, " pungkas Mohammad Syaroni.

Topik Menarik