Bangunan Di Jalan Deandles Lamongan Jatim ,Berhasil Dieksekusi
Lamongan,
Rabu, 6/11/2024
Bangunan yang berlokasi di Jl. Raya Deandles, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan , akhirnya berhasil dilakukan eksekusi Pengadilan Negeri Lamongan , Rabu, 6/11/ 2024 .
Eksekusi pengosongan ini dilakukan atas dasar permohonan Mohammad Sya’roni ke Pengadilan Negeri Lamongan. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lamongan dengan nomor 4/PDT.EKS/2024/PN.LMG tanggal 24 Oktober 2024.
" Eksekusi bangunan ini dilakukan, karena kami sebagai pihak pemenang Lelang eksekusi jaminan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya atau KPKNL Surabaya, " jelas Mohammad Sya’roni , pemenang lelang.
Eksekusi pengosongan dilakukan oleh 25 tenaga pengosongan dan dibantu aparat keamanan yang dikerahkan. Proses eksekusi dibantu puluhan personel POLRI, personel TNI dan personel Satpol PP .
" Alhamdulillah proses eksekusi berjalan sangat kondusif hingga selesai, " pungkas Mohammad Sya’roni.