Polri Ungkap Kombes Donald Biarkan Anak Buah Peras 45 WN Malaysia di Konser DWP
JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Berdasarkan sidang etik, Donald terbukti membiarkan anak buahnya memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
"Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar (Donald), telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Truno menjelaskan, penonton yang diamankan oleh jajaran Donald berasal dari Malaysia dan Indonesia. Mereka diminta sejumlah uang agar bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," kata Trunoyudo.
Diketahui, Donald menjalani sidang etik pada 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Dia dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Donald dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode etik Polri.
Selain Donald, dua anggota Polri lain juga mendapatkan sanksi PTDH karena terlibat dalam pemerasan tersebut. Mereka adalah mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Berdasarkan hasil sidang etik, keduanya terbukti terlibat secara langsung dalam penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba, dan turut serta melakukan pemerasan.