Tak Ada Lagi Ambang Batas! Semua Partai Kini Bisa Usung Capres Sendiri
JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (2/1/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, setiap partai politik peserta pemilu kini memiliki hak penuh untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat syarat persentase perolehan kursi di DPR. "Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Suhartoyo.
Dengan dihapusnya aturan ini, MK berharap tidak ada lagi dominasi partai politik atau koalisi tertentu yang membatasi jumlah calon. "Kami ingin memastikan peluang yang lebih luas, sehingga pilihan pemilih tidak terbatas," tambah Suhartoyo.
Selain itu, MK memberikan pedoman agar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenai sanksi, yakni dilarang mengikuti pemilu pada periode berikutnya. Langkah ini bertujuan mendorong partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pencalonan.
Putusan ini diperkirakan membawa perubahan besar dalam lanskap politik Indonesia. Dengan dihapusnya ambang batas, peluang lahirnya lebih banyak calon presiden dari berbagai latar belakang semakin terbuka. Hal ini dinilai bisa meningkatkan kompetisi sehat dan memberikan lebih banyak pilihan bagi rakyat.
Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan munculnya terlalu banyak calon, yang justru dapat membingungkan pemilih. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera merancang aturan baru untuk menjaga keseimbangan dan menghindari keruwetan dalam pemilu.
Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pasangan calon presiden hanya bisa diusulkan partai politik atau gabungan partai dengan perolehan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan putusan ini, aturan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk menunjukkan visi dan kader terbaiknya di panggung nasional.