Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan LPG Subsidi Hanya Untuk Rumah Tangga Pra-Sejahtera dan UMKM

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan LPG Subsidi Hanya Untuk Rumah Tangga Pra-Sejahtera dan UMKM

Terkini | palu.inews.id | Senin, 27 Januari 2025 - 17:10
share

MAKASSAR, iNewsPalu.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi golongan rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam upaya memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan aturan yang mewajibkan konsumen terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP. Melalui Peraturan Dirjen Migas, hanya empat golongan yang berhak menerima subsidi LPG ini, yaitu rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan dengan kapal maksimal 5 GT, dan petani dengan lahan maksimal 2 hektare.

Sebaliknya, ada delapan golongan yang dilarang menggunakan LPG 3 kg, seperti usaha hotel, restoran, usaha pertanian tertentu, dan usaha peternakan. Pertamina Patra Niaga, bersama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), berkomitmen untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah penyalahgunaan. 

Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sulawesi, menekankan pentingnya kerjasama dengan pihak berwenang untuk pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi untuk mendaftarkan diri di pangkalan resmi dan melaporkan setiap penyalahgunaan yang ditemukan.

Topik Menarik