Perayaan Natal di Lapas Palu: 31 WBP Terima Remisi sebagai Penghargaan atas Perubahan Positif
PALU, iNewsPalu.id – Dalam rangka perayaan Hari Natal 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, secara simbolis menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palu. Sebanyak 31 WBP mendapatkan remisi sebagai bentuk apresiasi terhadap perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana.
Remisi yang diberikan terdiri dari berbagai kategori, antara lain:
- Remisi 1 Bulan untuk 16 orang
- Remisi 1 Bulan 15 Hari untuk 11 orang
- Remisi 2 Bulan untuk 4 orang
Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Palu atas keberhasilan dalam pembinaan WBP. Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong WBP untuk terus berbenah dan memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada saudara-saudara WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap momen Natal ini menjadi semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti,” kata Hermansyah.
Hermansyah juga menegaskan bahwa remisi adalah bagian dari upaya pemasyarakatan yang mengedepankan sistem yang lebih humanis, memberikan kesempatan kedua, serta memotivasi WBP untuk menjalani hidup yang lebih baik ke depan. Kegiatan pemberian remisi tersebut berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palu, jajaran petugas lapas, serta perwakilan keluarga WBP.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan WBP dapat merayakan Natal dengan penuh sukacita bersama sesama penghuni lapas, serta memandang momen ini sebagai langkah awal menuju perubahan yang lebih baik.