Nah Lho! Pemprov DKI Halalkan ASN Berpoligami, Yuk Baca Aturan dan Syaratnya
JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Entah ini kabar baik atau bukan, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu.
Seperti yang tertulis pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyatakan, bahwa Pergub ini bukan suatu hal yang baru. Sebab, aturan ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
“Tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar dia di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Chaidir mengatakan, Pergub ini juga mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang.
Nah, syarat perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor: 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
“Dalam PP itu, izin poligami diberikan bila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan,” tegas dia.
Kemudian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
- a. alasan yang mendasari perkawinan:
- 1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- 2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- 3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
- b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
- c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
- d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
- e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
- f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
- a. salah satu pihak berbuat zina;
- b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
- c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
- d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
- e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
- f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.