Dampak PPN Naik 12 Persen, Kemenkeu Klaim Penerimaan Negara Meningkat Rp75 triliun
JAKARTA, iNewspalembang.id – Naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 diprediksi mampu meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun pada 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Febrio, kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti, akan menjadi penyumbang besar pendapatan negara, meski barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging tetap dibebaskan dari PPN.
"(Estimasi penerimaan setelah PPN 12 persen) itu sekitar Rp75 triliun dari PPN," ujar dia.
Pemerintah, ungkap Febrio, juga akan memberi berbagai insentif untuk sektor-sektor strategis, seperti industri otomotif dan kesehatan, yang diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan negara.
“Penerimaan negara akan terus dipantau, dan kebijakan fiskal ini akan kami kelola dengan hati-hati," ungkap dia.
Kemudian, jelas Febrio, pemerintah juga akan terus mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai keadilan dalam perpajakan. Karena, kebijakan untuk mengenakan PPN pada barang-barang mewah seperti barang dan jasa mewah dan layanan kesehatan VIP adalah langkah pemerintah untuk memastikan agar kontribusi pajak lebih merata.
“Untuk barang-barang pokok seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah,” tandas dia.