Lengkap! Ini Paket Insentif yang Diluncurkan Pemerintah, Ada Diskon Listrik hingga 50
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan paket insentif bidang ekonomi pada hari ini, Senin (16/12/2024). Hal itu merupakan bagian dari reformasi perpajakan dari rencana pemberlakukan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya.
Paket insentif yang diberikan kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- 1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap nol persen.
- 2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap nol persen.
- 3. Minyakita, tepung terigu, gula industri tetap 11 persen.
- 4. PPh Final 0,5 persen diperpanjang hingga 2025.
- 5. PPh Pasal 21 karyawan gaji sampai dengan gaji Rp10 juta, ditanggung pemerintah untuk industri padat karya.
- 6. Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 2.200 VA Januari-Februari 2025
- 7. Bantuan pangan/beras Januari-Februari 2025 setiap keluarga 10 kg untuk 16 juta KK
- 8. Diskon PPN 100 persen untuk pembelian rumah harga sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Januari-Juni 2025.
- 9. Pekerja yang mengalami PHK diberi kemudahan mengakses Jaminan Kecelakaan Kerja.
- 10. Subsidi bunga 5 persen revitalisasi mesin untuk produktivitas industri padat karya.
- 11. Diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya.
Sementara itu, dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp265,6 triliun, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.