Prabowo Larang Pejabat Pakai Mobil Dinas Mewah Impor, Menteri hingga Eselon 1 Gunakan Maung Garuda
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto tak mengizinkan mobil mewah impor digunakan sebagai kendaraan dinas. Anggito mengungkapkan mulai dari menteri hingga pejabat eselon I harus menggunakan mobil Maung Garuda (MV3 Garuda).
Dia menjelaskan ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dan merasa bangga dengan kendaraan buatan dalam negeri.
"Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu. Mobilnya Pindad karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai sama menteri, luar biasa," kata Anggito dalam acara Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada 2024, Senin (28/10/2024).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.
Dalam regulasi tersebut tertulis, menteri dan yang setingkat mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A. Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A adalah sedan kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder, dan SUV/MPV kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy memastikan pihaknya akan terus mendukung permintaan pemerintah. Terlebih, ada sejumlah mobil mewah yang sudah dirakit Toyota di Indonesia.
"Harapan kami, tentu pemerintah terus memberikan support kepada industri dalam negeri. Produk Toyota sekitar 90 persen adalah produk dalam negeri. Apabila pemerintah membutuhkan, Toyota bisa menyediakan beberapa pilihan," kata Anton.
Pada pemerintahan Joko Widodo, menteri dan pejabat eselon I menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil tersebut dibuat secara khusus sehingga tidak dijual untuk umum.
Sebagai informasi, pemilihan mobil dinas dilakukan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem LPSE atau online. Prosesnya juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).