PO Bus Kini Wajib Pasang Nama PT di Bodi Kendaraan, Ini Alasannya

PO Bus Kini Wajib Pasang Nama PT di Bodi Kendaraan, Ini Alasannya

Otomotif | BuddyKu | Kamis, 30 Maret 2023 - 07:30
share

JAKARTA, iNews.id Perusahaan otobus (PO) harus mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan agar bisa beroperasi. Ini jadi salah satu alasan mengapa saat ini ada nama perusahaan pada setiap bodi bus.

Seperti diketahui, di masa lalu perizinan pengoperasian PO bus sangat mudah. Berbekal Firma atau CV, seseorang sudah bisa membangun sebuah usaha transportasi yang diinginkan, termasuk perusahaan otobus.

Pada 2018, Kementerian Perhubungan meluncurkan sebuah aplikasi bersama Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM). Tujuannya adalah mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan.

Beberapa tahun belakangan ini, banyak yang penasaran, kenapa PO bus menyematkan nama PT atau perusahaan pada bodi bus? Padahal, di masa lalu itu tidak dilakukan dan hanya ada nama PO-nya saja.

Saat ini, terdapat peraturan baru lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang mengharuskan PO bus diwajibkan memiliki badan hukum dalam bentuk perseroan baik pariwisata maupun reguler.

width=560

Setiap angkutan umum juga wajib berpelat dasar kuning sebagai ciri pembeda dari tipe angkutan lain. Syarat untuk mendapatkan pelat kuning di transportasi darat harus berbadan hukum PT atau Perseroan Terbatas, dan pelat hitam hanya untuk perseorangan.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan Darat yang mewajibkan seluruh angkutan umum menyematkan nama perusahaan pada bodi bus dan nomor unit yang terdaftar pada izin trayek atau KPS-nya.

Pemasangan nama perusahaan dan nomor bus yang terdaftar dalam izin trayek atau KPS bertujuan untuk mempermudah pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

width=560

Pemasangan pelat dasar kuning juga untuk menghindari angkutan umum dengan trayek gelap. Hal tersebut dapat merugikan perusahaan otobus yang memiliki trayek resmi karena kehilangan pelanggan karena tarif yang ditawarkan biasanya lebih rendah.

Izin trayek untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderat Perhubungan Darat dalam bentuk SK (Surat Keputusan). Dalam satu SK, isinya bukan hanya satu bus, tapi sesuai yang dimohonkan dan disetujui oleh Dirjen Hubdat.

Apabila dalam satu juran tertentu dirasa sudah penuh, maka Dirjen Hubdat tidak akan memberikan izin trayek kepada PO bus pemohon. Jika dianggap belum penuh, maka bisa dimasuki beberapa unit bus.

Untuk mendapatkan SK izin trayek, salah satu syaratnya adalah PO bus wajib memiliki garasi. Oleh karena itu, banyak yang menyiasatinya dengan membeli izin trayek dari perusahaan yang sudah tidak beroperasi agar terhindar dari kewajiban tersebut.

Sementara KPS adalah salah satu persyaratan dalam Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. PO bus reguler yang sudah mengantongo SK izin trayek belum bisa mengoperasikan armada mereka jika tak memiliki KPS.

width=560

Tujuan dikeluarkannya KPS agar bus bisa masuk terminal dan menaikkan atau menurunkan penumpang. Di dalam KPS dilampirkan terminal mana saja yang boleh dimasuki PO tersebut sesuai dengan yang dimohonkan.

Untuk mendapatkan KPS, PO bus harus mendaftarkan armada utama dan cadangan yang biasanya disertai ketentuan batas usia kendaraan serta lulus uji laik jalan atau KIR. Untuk itu, setidaknya PO harus memiliku dua armada tetap dan satu cadangan.

Topik Menarik