Le Pen Dihukum Terkait Penggelapan, Terancam Gagal Maju Pilpres Prancis

Le Pen Dihukum Terkait Penggelapan, Terancam Gagal Maju Pilpres Prancis

Terkini | okezone | Selasa, 1 April 2025 - 04:15
share

BERLIN - Pemimpin sayap kanan Prancis Marine Le Pen dihukum terkait kasus penggelapan oleh pengadilan Prancis pada 31 Maret 2025. Ia dilarang mencalonkan diri untuk jabatan publik selama lima tahun. 

1. Le Pen Terancam Gagal Maju Pilpres Prancis

Hukuman tersebut akan membuatnya tidak dapat mengikuti pemilihan presiden 2027 kecuali jika ia berhasil membatalkan keputusan tersebut melalui banding terlebih dahulu, melansir Reuters, Selasa (1/4/2025).

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Le Pen. Dua tahun di antaranya ditangguhkan dan dua tahun akan dijalani dengan tahanan rumah.

“Hari ini bukan hanya Marine Le Pen yang dihukum secara tidak adil. Demokrasi Prancislah yang terbunuh,” kata tangan kanan Le Pen dan Presiden Rassemblement National (RN), Jordan Bardella.

Dalam kasus ini, Pengadilan menemukan ketika dia menjadi anggota Parlemen Eropa, Le Pen dan yang lainnya membuat sistem kontrak kerja palsu yang memungkinkan mereka menyedot lebih dari 4 juta euro uang Parlemen Eropa ke RN. Le Pen mengajukan banding atas putusan tersebut. 

2. Reaksi Le Pen

Le Pen mengatakan keputusan pengadilan untuk melarangnya dari jabatannya telah membuatnya tidak dapat ikut dalam pemilihan presiden 2027.

Kepada penyiar TF1, ia mengatakan tidak yakin banding akan disidangkan sebelum pemungutan suara.

 

"Perjelas, saya memang tersingkir, tetapi kenyataannya jutaan rakyat Prancis yang suaranya telah disingkirkan," katanya.

Dalam sebuah wawancara di acara utama TV, ketua partai National Rally (RN) yang berusia 56 tahun itu mengatakan bahwa ia tidak bersalah, dan akan mengajukan banding sesegera mungkin terhadap apa yang ia gambarkan sebagai putusan yang dipolitisasi.

"Malam ini ada jutaan orang Prancis yang marah, sangat marah, melihat bahwa di Prancis, di negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, para hakim telah menerapkan praktik-praktik yang kami pikir hanya diperuntukkan bagi rezim otoriter," katanya.

Topik Menarik