Saudi Akan Deportasi atau Penjarakan Jemaah Umrah yang Belum Keluar setelah 29 April

Saudi Akan Deportasi atau Penjarakan Jemaah Umrah yang Belum Keluar setelah 29 April

Terkini | demak.inews.id | Sabtu, 12 April 2025 - 13:40
share

RIYADH, iNEWSDEMAK.ID - Otoritas Arab Saudi akan menindak tegas jemaah umrah yang melanggar batas masa berlaku visa atau overstay. Jemaah umrah yang tidak meninggalkan Arab Saudi sampai batas waktu pada 29 April akan dihukum denda, deportasi, bahkan dipenjara.

Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengumumkan tanggal 29 April yang bertepatan dengan 1 Dzulqoidah sebagai hari terakhir bagi seluruh jamaah umrah meninggalkan Saudi. Jemaah yang masih bertahan di atas tanggal tersebut  dianggap sebagai pelanggar.

Langkah ini sebagai persiapan memasuki musim haji 2025. Saudi akan mensterilkan Makkah dari jemaah umrah dari luar negeri sebelum masuknya jemaah calon haji.  Pelanggaraan yang kerap terjadi adalah jemaah umrah sengaja bertahan di dalam Makkah sampai menunggu waktu haji. Mereka tidak memiliki visa khusus haji.

“Keamanan adalah garis merah. Sistem yang ada dirancang untuk melindungi keselamatan dan martabat para tamu Allah serta memastikan berjalannya manajemen kerumunan dengan bekerja sama dengan badan keamanan, militer, serta layanan,” kata Direktur Keamanan Publik, Mohammed Abdullah Al Bassami, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Otoritas Saudi berulang kali memperingatkan jemaah maupun perusahaan penyedia layanan umrah mengenai pentingnya mematuhi aturan haji dan umrah. Melebihi batas waktu atau melanggar masa berlaku visa tidak hanya memengaruhi logistik dan keamanan, tapi merusak sistem teknonogi yang sangat bergantung pada kecerdasan buatan (AI). Hal ini akan berdampak pada manajemen kerumunan yang mengatur pergerakan jutaan jemaah di tempat-tempat suci.

 

Sistem manajemen kerumunan yang menggunakan AI memantau kepadatan serta mengarahkan pergerakan dari pintu masuk Makkah ke Masjidil Haram. Teknologi ini memungkinkan intervensi secara real time guna mencegah kepadatan dan jaminan keselamatan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah menggelar razia ke penjuru wilayah guna menangkap pelanggar.

Pada periode 27 Maret hingga 2 April, pihak berwenang menahan lebih dari 18.400 orang karena melanggar undang-undang kependudukan, ketenagakerjaan, dan perbatasan. Di antara mereka, 12.995 orang ditemukan melanggar undang-undang kependudukan, sementara lebih dari 3.500 lainnya ditangkap saat berupaya melintasi perbatasan secara ilegal.

Pelanggaran pertama yang melebihi batas waktu menghadapi denda 15.000 riyal (sekitar Rp67 juta) dan langsung dideportasi. Pelanggaran untuk kali kedua dikenakan denda 25.000 riyal (Rp112 juta), 3 bulan penjara, dan deportasi. Pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga 50.000 riyal (Rp224 juta), 6 bulan penjara, dan deportasi.

Sementara itu individu atau perusahaan yang menampung, mempekerjakan, atau mengangkut pelanggar juga menghadapi hukuman, termasuk denda hingga 100.000 riyal (Rp448 juta), penjara, deportasi, hingga penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindakan tersebut.
 

Topik Menarik