Apakah Pekerja Luar Negeri Dapat THR Lebaran?
JAKARTA - Apakah pekerjaan luar negeri dapat Tunjangan Hari Raya (THR)? THR merupakan hak yang dinantikan oleh para pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Namun, bagaimana dengan pekerja luar negeri yang bekerja di Indonesia? Apakah mereka juga berhak menerima THR?
THR adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pemberian THR kepada pekerja asing di Indonesia:
Kewajiban Perusahaan
Perusahaan di Indonesia wajib memberikan THR kepada semua pekerja yang memenuhi syarat, termasuk pekerja asing, selama mereka tunduk pada peraturan perusahaan dan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Status Hubungan Kerja
Pekerja asing yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan Indonesia, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berhak atas THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian
Jika pekerja asing masih terikat dengan aturan ketenagakerjaan negara asalnya atau bekerja untuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa tunduk pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia, maka pemberian THR tidak diwajibkan.
Kesepakatan dalam Perjanjian Kerja
Pemberian THR juga dapat didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal ini memungkinkan fleksibilitas dalam penentuan waktu dan besaran THR bagi pekerja asing.
Pemberian THR kepada pekerja asing di Indonesia bergantung pada status hubungan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Bagi pekerja asing yang bekerja di bawah peraturan perusahaan Indonesia, THR merupakan hak yang seharusnya diterima. Oleh karena itu, penting bagi pekerja asing dan perusahaan untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang ada guna memastikan hak dan kewajiban masing-masing terpenuhi dengan baik.