Apa Saja Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR?
JAKARTA- Apa saja sanksi perusahaan yang belum bayar THR? Di mana Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 40 perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada para pekerja menjelang hari raya Idul Fitri. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan dalam merayakan hari raya.
Pemberian THR ini bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Sanksi-sanksi yang diterapkan bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Apa Saja Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR?
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 dari total THR yang wajib dibayar, mulai H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Menurut Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, "Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh." Ini berarti bahwa pengenaan denda ini tidak serta merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pegawainya.
Kemudian, Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menetapkan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayar THR.
Sanksi administratif, yang disebutkan dalam Pasal 79 ayat (2) beleid, dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,”
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Proses menyatakan bahwa sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR didasarkan pada hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut pengawasan. Apabila pengusaha tidak mematuhi nota pemeriksaan, akan ada laporan hingga ke tingkat menteri.
Menurut aturan, cuti hari raya (THR) diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara konsisten. Mereka juga berhak menerima pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
Tunjangan ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, pekerja lepas atau freelance yang bekerja dengan perjanjian kerja harian juga menerima THR, yang dihitung berdasarkan satuan hasil.