Bolehkah Masuk dan Keluar Tol dengan e-Toll Berbeda?
JAKARTA - Di Indonesia, ada dua jenis sistem transaksi, sistem terbuka dan sistem tertutup. Sistem terbuka menentukan tarif tol berdasarkan jenis kendaraan dan dibayarkan di gerbang masuk tanpa memperhitungkan jarak tempuh. Sebaliknya, sistem tertutup menghitung tarif berdasarkan jarak tempuh. Jadi pengendara harus mengambil kartu atau tap e-Toll saat masuk dan membayar sesuai jarak tempuh saat keluar.
Bolehkah Masuk dan Keluar Tol dengan e-Toll Berbeda?
Banyak pengguna jalan di Indonesia yang masih bertanya-tanya, apakah bisa masuk dan keluar tol dengan e-Toll yang berbeda. Faktanya, itu dapat membahayakan sebagai pengguna jalan, terutama di sistem tol tertutup.
Setelah mengetahui bahwa tidak memiliki saldo e-Toll yang cukup, banyak pengguna jalan tol yang meminta bantuan mobil di belakang. Sebenarnya, ini tidak diizinkan.
Jadi, apakah bisa menggunakan kartu e-Toll yang berbeda untuk masuk dan keluar jalan tol? Jawabannya adalah tidak dan memang tidak diperbolehkan, terutama pada sistem tol tertutup. Pada sistem tol tertutup, sistem mencatat titik awal perjalanan pengguna berdasarkan kartu e-Toll yang digunakan untuk tapping di gerbang masuk, dan karena itu, saat pengguna keluar, kartu yang sama harus digunakan agar sistem dapat menghitung tarif yang sesuai dengan jarak perjalanan.
Jika kartu yang digunakan saat keluar berbeda dengan yang digunakan saat masuk, sistem akan menganggap bahwa tidak ada data perjalanan sah dan akan menerapkan denda sesuai aturan berlaku.
Dalam penggunaan kartu e-Toll dalam sistem tertutup, konsistensi penggunaan kartu e-Toll sangat penting. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang mewajibkan pengguna untuk menunjukkan bukti tanda masuk valid.
Menggunakan kartu e-Toll yang berbeda saat masuk dan keluar tol dapat menyebabkan masalah besar karena sistem mencatat data perjalanan pada kartu yang digunakan saat masuk, dan sistem tidak dapat memverifikasi data perjalanan dengan benar jika kartu yang berbeda digunakan saat keluar.
Penggunaan berbagai kartu e-Toll saat masuk dan keluar tol dapat menyebabkan terkena denda dua kali lipat tarif tol terjauh, pengendara dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat tarif tol jarak terjauh di jalan raya tersebut. Lalu gerbang tol tidak terbuka, sistem mungkin menolak transaksi, yang menghambat perjalanan dan membuat gerbang tol tidak terbuka.
Sebelumnya viral seorang pengemudi dikenakan denda sebesar Rp800 ribu karena menggunakan kartu e-Toll yang berbeda saat keluar tol. Pengemudi masuk melalui gerbang Tol Mojokerto Mlirip dengan satu kartu e-Toll. Namun, saat keluar di gerbang Tol Madiun, ia menggunakan kartu lain dengan saldo yang cukup. Sesuai peraturan, sistem mengenakan denda jika ada pelanggaran.
Untuk mencegah masalah serupa, pengendara disarankan untuk gunakan kartu e-Toll yang sama selalu. pastikan menggunakan kartu e-Toll yang sama saat masuk dan keluar tol. Periksa saldo sebelum perjalanan, untuk menghindari perlunya mengganti kartu saat keluar tol, pastikan saldo kartu e-Toll mencukupi.
Memahami sistem tol yang digunakan, untuk memahami prosedur pembayaran yang tepat, pahami perbedaan antara sistem tol terbuka dan tertutup. Pengendara dapat menghindari denda dan memiliki perjalanan yang lancar di jalan tol dengan memahami dan mematuhi aturan penggunaan kartu e-Toll.