Tak Sesuai Ukuran, Bahlil Minta Agen dan Subpangkalan LPG 3 Kg Wajib Punya Timbangan

Tak Sesuai Ukuran, Bahlil Minta Agen dan Subpangkalan LPG 3 Kg Wajib Punya Timbangan

Ekonomi | okezone | Kamis, 27 Maret 2025 - 09:14
share

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta, agen dan sub-pangkalan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG menegaskan agen dan subpangkalan LPG diwajibkan memiliki timbangan untuk memastikan akurasi penyaluran gas sesuai dengan ketentuan.

1. Keluhan Masyarakat

Bahlil mengatakan bahwa keluhan masyarakat terkait berat LPG yang tidak sesuai dengan standar menjadi alasan pemberlakuan aturan ini, di mana banyak LPG tidak mencapai 3 kilogram yang seharusnya dijual.

Dia menyampaikan, masyarakat sering mendapatkan LPG kurang dari 3 kilogram, seperti yang terjadi pada beberapa penyaluran yang hanya berisi 2,5 hingga 2,7 kilogram, meskipun mereka membeli 3 kilogram.

"Ya, kita syaratkan dalam aturan bahwa di pangkalan harus wajib, baik dari agen pangkalan dan mungkin akan menuju ke subpangkalan harus kita timbang," kata Bahlil dikutip Antara, Kamis (27/3/2025).

 

2. Minta Agen Gunakan Timbangan

Dia menegaskan agar agen dan subpangkalan LPG untuk menggunakan timbangan guna memastikan bahwa gas yang dijual sesuai dengan berat yang tertera dan diterima konsumen tanpa kekurangan.

Menteri ESDM itu menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran LPG, dan bahwa penimbangan di pangkalan serta sub-pangkalan diharapkan dapat mencegah adanya kecurangan dalam distribusi gas.
Bahlil juga menyebutkan bahwa pengukuran dilakukan dengan menimbang tabung kosong yang berisi 3 kilogram gas, sehingga perbedaan berat dapat diketahui dengan jelas dan memastikan kepatuhan pada ketentuan yang ada.

"Kalau timbang satu tabung kosong itu kan 5 kilo. Kalau sudah diisi 3 kilo, itu berarti menjadi 8 kilo. Tapi kalau tabung yang kita timbang itu tidak sampai 8 kilo, katakan 7,5 berarti isi gasnya tidak sampai 3 kilo," ucap Bahlil.

3. Implementasi Aturan Ini

Saat ditanya tentang implementasi aturan ini, Bahlil mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa wilayah seperti Surabaya dan Jakarta yang mulai menerapkan hal itu, meski belum berjalan sepenuhnya.

Bahlil menuturkan bahwa sanksi untuk agen atau sub-pangkalan yang tidak mematuhi aturan akan segera dibuat dan ditegakkan, guna memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas kualitas penyaluran LPG.

"Kita akan buatkan sanksinya. Semua ini dalam tahap uji coba terus, uji coba terus. Harus dong, orang masa beli (LPG) 3 kilo dikasih (isi) 2,5 kilo. Nanti kita buat (sanksinya)," kata Bahlil.

Topik Menarik