Awas Jebakan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Bunga Tinggi Bikin Sengsara
JAKARTA - Masyarakat diminta waspada dengan jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Lebaran. Pasalnya, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman yang pencairannya cepat namun bunganya sangat tinggi.
Tawaran pinjol ini marak seiring tingginya tingkat konsumsi masyarakat di bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Lebaran. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mewanti-wanti agar jangan sampai masyarakat tergiur pinjaman online (pinjol) ilegal untuk memenuhi kebutuhan.
1. Syarat Pinjol Ilegal Lebih Mudah
Kuseryansyah mengungkap, masyarakat harus waspada terhadap tawaran pinjol ilegal yang terlihat sangat menggiurkan. Syarat pinjol yang mudah bisa membuat konsumen sengsara karena sebagai konsekuensinya, beban bunga serta biaya yang dikenakan bisa sangat tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman daring (pindar) resmi.
“Beberapa pelaku usaha pinjol memberikan syarat yang mudah, dan sebagai konsekuensi penyedia jasa pinjol membebankan bunga dan biaya layanan yang sangat tinggi, ini yang bisa membuat konsumen sengsara,” kata Kuseryansyah dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Kamis (27/3/2025).
2. Modus Pinjol Ilegal
Untuk mencegah konsumsi yang berlebih dan menghindari rayuan pinjol ilegal, Kuseryansyah menyampaikan terdapat perbedaan jelas antara pinjol dan pindar. Perbedaan yang paling utama adalah pinjol tidak memiliki legalitas sementara pindar diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perbedaan lainnya adalah pinjol tidak memiliki aturan serta transparansi tentang bunga dan biaya, sementara pindar diatur oleh regulasi dan transparan. Dalam proses penagihan juga pinjol tidak memiliki aturan, sedangkan pindar diatur standar etika yang mengikat kepada sumber daya manusia (SDM) terkait.
Dari sisi akses data, Kuseryansyah menyebut bahwa pinjol memiliki akses data yang tidak terbatas, sementara pindar hanya terbatas pada microphone, camera, dan location. Terkait perlindungan hukum, pinjol tidak memiliki perlindungan hukum, sedangkan pindar memiliki portal pengaduan OJK dan AFPI.
3. Risiko Pinjol Ilegal
Kuseryansyah menyampaikan, hasil penelitian dari Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) menyebutkan faktor yang menyebabkan pinjol ilegal masih menjadi pilihan masyarakat berpendapatan rendah yaitu karena platform menyediakan akses pinjaman cepat dengan syarat mudah.
Faktor lainnya yakni adanya taktik pemasaran agresif melalui pesan singkat serta iklan pop-up di media sosial dan website, sehingga konsumen memilih pinjol sebagai jalan keluar cepat dari masalah keuangan.
Rendahnya tingkat literasi di masyarakat juga menyebabkan ketidaktahuan akan hak dan kewajiban atas pinjaman di platform online. Kuseryansyah menekankan pentingnya memiliki kesadaran finansial yang baik dan memahami risiko dari pinjaman. Perencanaan keuangan yang bijak juga diperlukan untuk mencegah beban utang yang berlebihan pasca-Lebar.