Alasan Sritex Tutup hingga PHK Ribuan Karyawan

Alasan Sritex Tutup hingga PHK Ribuan Karyawan

Ekonomi | okezone | Senin, 3 Maret 2025 - 03:25
share

JAKARTA – Alasan Sritex tutup hingga PHK ribuan karyawan ternyata karena beberapa hal berikut. PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah secara resmi berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025. Akibatnya, semua anak perusahaan Sritex Group juga dalam kondisi terimbas pailit.

1. PHK Massal

Perusahaan yang telah berdiri sejak 1966 sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah, sempat dijanjikan oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imanuel Ebenezer tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 16 November 2024 lalu.

Namun, saat ini ada total lebih dari 10.000 karyawan PT Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari dan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.

2. Turunnya Produksi

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto menyebutkan alasan PT Sritex pailit adalah dari faktor internal mengenai pandemi dan menurunnya daya beli masyarakat, serta faktor eksternal perang, perlambatan ekonomi global, impor dari China, dan regulasi pemerintah.

Sritex pernah digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya yang mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Januari 2022.

Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan telah melakukan penghentian sementara terhadap perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 - sampai sekarang, karena Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.

 

3. Tumpukan Utang

Selain itu, Sritex memiliki total tagihan utang mencapai Rp26 triliun, total ini berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar, dan tagihan kreditur konkuren sejumlah Rp25,3 triliun.

Sritex kembali digugat debitur lainnya, PT Indo Bharat Rayon, karena telah dianggap lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang, dan dinyatakan pailit alias tidak mampu membayar utangnya.

PT Sritex dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024) setelah PN Niaga Semarang mengabulkan putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Topik Menarik