7.607 Narapidana di Jateng Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 84 Langsung Bebas
SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 7.607 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jawa Tengah (Jateng) menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2025. Di antara ribuan narapidana penerima remisi itu, 84 orang di antaranya langsung bebas, Senin (31/3/2025).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng Kunrat Kasmiri mengatakan, pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri, Senin (31/3/2025).
Dari total 7.607 narapidana yang menerima remisi, sebagian besar mendapat pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, 84 orang yang menerima remisi langsung bebas dan dapat segera kembali ke keluarga mereka untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama.
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan. Program ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jateng terus berupaya meningkatkan pembinaan bagi para narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Kami berharap mereka yang menerima remisi, terutama yang bebas, bisa kembali beradaptasi di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” katanya.
Dengan pemberian remisi ini, dapat menghemat anggaran sebesar Rp3.656.692.500. Diketahui jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Jawa Tengah per 30 Maret 2025 mencapai 14.760 penghuni. Meliputi 11.792 narapidana dan 2.968 tahanan dengan kapasitas jumlah hunian sejumlah 10.717 orang.