Apakah Ojol yang Punya Akun Ganda Bisa Dapat THR 2 Kali?
JAKARTA – Apakah ojol yang punya akun ganda bisa dapat THR 2 kali? Di mana THR ojek online sudah mulai dicairkan Gojek, Grab hingga Maxim.
Namun, pertanyaan muncul, apakah ojol yang memiliki lebih dari satu akun di aplikasi berbeda berhak menerima BHR dua kali?
Mengutip dari beberapa sumber, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kemungkinan tersebut bisa terjadi, selama pengemudi memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing aplikator.
“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah,” ujar Yassierli.
Berdasarkan peraturan yang telah diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, pemberian BHR dibagi menjadi dua kategori: ojol produktif dan ojol paruh waktu.
Ojol produktif berhak mendapatkan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Ojol paruh waktu mendapatkan besaran BHR yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan aplikator.
Mitra driver yang memiliki lebih dari satu akun di platform berbeda berpotensi mendapatkan BHR dari masing-masing aplikator. Namun, hal ini bergantung pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan pentingnya pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik.
“Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia,” kata Prabowo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemerintah menetapkan bahwa BHR bagi mitra ojol harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dalam bentuk uang tunai, bukan voucher atau sembako.
Dengan demikian, ojol yang memiliki akun ganda di aplikasi berbeda memang memiliki peluang untuk mendapatkan BHR lebih dari satu kali, asalkan mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing perusahaan.