Bos Kampung Rusia Hanya Divonis 2 Bulan Penjara terkait Alih Fungsi Lahan

Bos Kampung Rusia Hanya Divonis 2 Bulan Penjara terkait Alih Fungsi Lahan

Terkini | okezone | Rabu, 26 Maret 2025 - 14:11
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman ringan yakni dua bulan penjara terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Andrej Frey. Padahal, Andrej Frey yang kerap disebut Bos Kampung Rusia terbukti bersalah terkait alih fungsi lahan di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan, terdakwa Andrej Frey terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara serta denda Rp 200 juta. Putusan tersebut dibacakan di PN Denpasar pada Senin, 17 Maret 2025, pekan lalu.

"Terdakwa Andrej Frey didakwa jaksa melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Melanggar Pasal 109 juncto Pasal 19 UU Nomor 22 Tahun 2019. Dihukum dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta rupiah," kata Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).

Dalam Pasal 109 disampaikan bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian sebagaimana Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun, terdakwa Andrej Frey dalam perkara ini hanya dihukum dua bulan penjara dengan denda Rp 200 juta. 

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 215/Pid.Sus/PN Dps. PN Denpasar menunjuk tiga orang hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Masing-masing adalah Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara, dan Hakim Anggota Tjokorda Putra Budi Pastima.

 

Andrej Frey merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners. Putusan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni hukuman penjara dua bulan dan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan penjara bila denda tersebut tidak dibayarkan. 

Melalui unggahannya di media sosial Instagram pada Minggu (23/3), Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik sempat mempertanyakan kabar mengenai perkembangan perkara tersebut. Sebab, dia mendapat informasi dari media sosial dan aplikasi pesan Telegram yang menyatakan bahwa Andrej Frey sudah bebas. 

Berkaitan dengan informasi tersebut, PN Denpasar menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan merupakan ranah pihak kejaksaan. Menurut Gede Putra Astawa, jika sudah menjalani putusan sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Tentu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari balik jeruji besi.
 
”Karena tergantung apakah masih ditahan atau sudah menjalani hukuman sesuai putusan. Kalo sudah sesuai putusan tentu dikeluarkan,” imbuhnya.

Topik Menarik