Serukan Boikot 25 Produk Terafiliasi Israel, PMII Tegaskan Dukungan untuk Palestina
JAKARTA – Dukungan solidaritas bela Palestina terus mengalir dari masyarakat Indonesia. Baru-baru ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), organisasi mahasiswa Islam terkemuka, menyerukan aksi boikot terhadap 25 merek global asing yang dinilai memiliki afiliasi terhadap Israel.
Seruan ini disampaikan dalam forum “Ngaji Pergerakan” yang digelar di Sekretariat PB PMII, Jakarta, pada Selasa (25/03/2025). Aksi tersebut merupakan respons atas meningkatnya agresi Israel di Jalur Gaza selama bulan Ramadan.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PMII, M. Irkham Tamrin menuturkan di saat kita sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, terjadi kembali serangan Israel terhadap saudara-saudara kita di Jalur Gaza.
Irkham menyesalkan tindakan Israel yang dianggap melanggar perjanjian gencatan senjata dengan Hamas di Gaza yang berlaku sejak 15 Januari 2025.
"Rasa solidaritas kami langsung terbangun, dan kami mengajak kita semua untuk sama-sama mengecam kejahatan ini dan memboikot produk-produk yang mendukung kejahatan ini," kata Irkham.
Menurutnya, boikot ini tak hanya sekadar aksi simbolis, melainkan langkah konkret untuk memberikan tekanan ekonomi kepada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Israel.
PMII menyusun daftar 25 merek yang dinilai berkontribusi terhadap ekonomi Israel, berdasarkan kriteria yang disebutkan dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Arif Fahruddin, mendukung gerakan ini. Menurutnya, seruan tersebut sejalan dengan MUI perihal kewajiban bagi umat Islam untuk ikut serta dalam gerakan boikot produk-produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel.
Irkham juga menjelaskan bahwa daftar 25 merek layak boikot itu sudah melalui kajian dan diskusi, baik di internal PMII maupun dengan berbagai pihak lain.
PMII menetapkan lima kriteria produk terafiliasi Israel dari MUI, seperti (1) saham mayoritas dan pengendali berafiliasi dengan Israel; (2) pemegang saham pengendali adalah entitas asing dengan bisnis aktif di Israel; (3) pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel; (4) nilai produsen bertentangan dengan nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, ultraliberalisme); (5) perusahaan dan induk globalnya mempertahankan investasi di Israel.
"Kami mengeluarkan daftar boikot dan mendesak umat Islam di seluruh Indonesia, dari kota hingga desa, dari anak-anak hingga orang dewasa, untuk bersatu memboikot produk-produk global yang kami identifikasi berkontribusi pada perekonomian Israel dan kebijakan luar negeri negara-negara Barat," ujar Irkham.