Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Begini Pandangan Ulama
JAKARTA - Pembayaran zakat fitrah kini tidak selalu dilakukan dalam bentuk beras. Beberapa masyarakat Muslim di Indonesia mulai memilih cara yang lebih praktis, yaitu membayar zakat fitrah dengan uang. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Ustadz Ahmad Ali MD, melansir laman NU, menjelaskan terdapat dua pandangan berbeda dalam fiqih terkait pembayaran zakat fitrah dengan uang.
1. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti yang dianut oleh mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i. Mereka berpegang teguh pada hadis Nabi yang menegaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan bahan makanan tertentu, seperti beras, kurma, atau gandum.
Sementara itu, pendapat kedua datang dari ulama mazhab Hanafi yang memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang. Namun, mereka menetapkan bahwa jumlahnya harus sebanding dengan 1/2 sha’ gandum atau 1 sha’ kurma, jelai, atau keju, yang setara dengan 3,3 kg bahan makanan pokok. Dalam penerapannya di Indonesia, jumlah uang yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan harga 3,8 kg kurma berkualitas.
Lebih lanjut, Surat Edaran Bersama LBMNU Jawa Timur menegaskan, jika seseorang memilih membayar zakat fitrah dengan uang, maka harus mengikuti ketentuan mazhab Hanafi secara menyeluruh. Misalnya, takaran harga bisa merujuk pada harga kurma Ajwa yang mencapai Rp1.140.000 atau harga gandum senilai Rp63.000 untuk 0,5 sha’.
2. Pandangan Alternatif dari LBM PBNU
Selain mazhab Hanafi, ada juga pendapat dari ulama Syafi’i seperti Imam ar-Ruyani yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, meskipun pendapat ini dinilai lemah. Namun, pendekatan berbeda diambil oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pada 18 Mei 2020.
Jadwal Imsakiyah Wilayah Kota Yogyakarta
LBM PBNU mengeluarkan panduan yang memungkinkan pembayaran zakat fitrah dengan uang menggunakan metode intiqâl al-mazhab—yakni berpindah mazhab dalam satu masalah tanpa mengikuti secara utuh. Mereka mengacu pada pendapat mazhab Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim dari mazhab Maliki, tetapi tetap mengikuti standar mazhab Syafi’i dalam menentukan besaran nominalnya.
Dalam hal ini, nominal uang yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras sebanyak 2,75 kg atau 3,5 liter, atau dalam versi lain 2,5 kg, sesuai dengan kualitas yang layak dikonsumsi masyarakat setempat.
3. Rekomendasi LBM PBNU
Berdasarkan hasil bahtsul masail tersebut, LBM PBNU memberikan beberapa rekomendasi terkait pembayaran zakat fitrah, yaitu:
1. Zakat fitrah yang paling utama tetap ditunaikan dalam bentuk beras. Ukuran satu sha’ menurut Imam an-Nawawi adalah 2,7 kg atau 3,5 liter, sementara pendapat lain menyebutkan 2,5 kg.
2. Jika masyarakat ingin membayar zakat fitrah dengan uang, maka nominalnya harus setara dengan harga beras berkualitas layak konsumsi sebanyak 2,7 kg atau 3,5 liter, atau sesuai ketentuan lain yang berlaku.
3. Panitia zakat di mushala atau masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU agar distribusi zakat fitrah dapat berjalan lebih optimal.
Jadwal Imsakiyah Wilayah Kota Surabaya
Dari berbagai pendapat ulama tersebut, dapat disimpulkan membayar zakat fitrah dengan uang memang masih menjadi perdebatan. Namun, bagi masyarakat yang memilih metode ini, penting untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku agar zakat yang dibayarkan tetap sah dan sesuai dengan syariat. Wallahualam