Pertimbangan Hakim Vonis Pecat 3 Oknum TNI Pembunuh Bos Rental Mobil
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dengan memecat mereka dari dinas militer. Hukuman itu merupakan pidana tambahan atas kasus penembakan yang berujung meninggalnya bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa sudah bertugas sebagai anggota TNI AL selama tujuh hingga sembilan tahun. Akan hal itu, seharusnya mereka sudah memahami aturan-aturan yang berlaku padanya sebagai seorang prajurit.
"Seharusnya dapat melindungi masyarakat, menjadi pengayom dan menjadi contoh dengan menjaga nama baik TNI, bukan untuk membunuh rakyat," kata majelis hakim di ruang sidang, Selasa (25/3/2025).
Hakim melanjutkan, aksi penembakan yang dilakukan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dilakukan dengan keadaan sadar dan sengaja serta terlihat kurangnya rasa tanggung jawab. Hal itu menurut Hakim terlihat dari cara terdakwa dua menyerahkan senjata dan meminta terdakwa satu menembak korban dari jarak dekat dengan sasaran dada.
"Hal ini menunjukkan niat terdakwa satu dan terdakwa dua untuk menghilangkannya orang lain tanpa memikirkan kondisi keluarga korban," ujarnya.
Hakim juga menyoroti para terdakwa yang menjadi penadah mobil tanpa kelengkapan surat atau bodong. Terlebih, mereka memperoleh mobil tersebut dengan melakukan aksi pidana.
"Dengan demikian perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa tersebut harus dikenakan sanksi yang berat dan tegas, karena apabila perbuatan para terdakwa ini dibiarkan dan tidak diberikan sanksi yang berat, maka akan berpengaruh pada pembinaan personel di kesatuan dan dapat mencemarkan nama baik kesatuan, menggoyahkan sendi-sendi pembinaan disiplin dan nilai-nilai keprajuritan dalam kesatuannya," ungkapnya.
"Majelis hakim berpendapat perbuatan para terdakwa sudah tidak patut dan tidak layak terjadi di lingkungan TNI oleh karena itu demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana oditur militer terkait pidana tambahan berupa pemecatan bagi diri para terdakwa sudah tepat karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI," pungkasnya.