Komisi III Pastikan Kejagung Tetap Miliki Kewenangan Tangani Kasus Korupsi di RUU KUHAP

Komisi III Pastikan Kejagung Tetap Miliki Kewenangan Tangani Kasus Korupsi di RUU KUHAP

Nasional | okezone | Senin, 24 Maret 2025 - 07:36
share

JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), tetap akan memberi kewenangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di Tipikor," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Habiburokhman mengatakan bahwa isu itu beredar karena merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final. Dimana, dalam rancangan tersebut terlihat bahwa Pasal 6 RUU KUHAP, mengatur Jaksa hanya menjadi penyidik Ham berat.

Artinya, Jaksa sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menyidik tindak pidana korupsi."Jadi Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan Tipikor menurut KUHAP yang baru," ujarnya.

"Karena memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku," tutur dia melanjutkan.

Topik Menarik