Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Soroti RUU KUHAP Terkait Kewenangan Polisi

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Soroti RUU KUHAP Terkait Kewenangan Polisi

Nasional | okezone | Jum'at, 21 Maret 2025 - 12:10
share

JAKARTA — Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Jakarta, Fadil Alfathan, mempertanyakan penambahan kewenangan polisi dalam draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sebab, di tengah banyaknya persoalan kinerja polisi, RUU tersebut justru memberikan kewenangan yang semakin besar.

Sebaliknya, ia menyayangkan pemangkasan terhadap kewenangan Kejaksaan. “Padahal, kinerjanya (polisi, red) bagi kami sangat buruk,” ujar Fadil dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Dalam draft RUU KUHAP yang beredar, menurut Fadil, terdapat dominasi peran polisi, namun tanpa semangat evaluasi terhadap sistem peradilan pidana yang selama ini dijalankan polisi, khususnya dalam hal penyelidikan dan penyidikan. 

Fadil mengatakan, bahwa Koalisi Masyarakat Sipil menginginkan adanya pengawasan berjenjang yang mengedepankan pengawasan lembaga yudisial. Misalnya, polisi boleh melakukan penangkapan dan penahanan, tetapi harus ada pengawasan berjenjang.

Sementara sekarang kepolisian dalam menangkap dan menahan seseorang seperti membalikkan telapak tangan. Jika mengacu konsep HAM internasional, saat penegak hukum merampas hak seseorang untuk kepentingan penyelidikan hukum pidana maka harus dihadapkan dulu ke hakim. 

"Ditunjukkan lebih dulu bukti-bukti. Kalau sekarang kan tidak, tetapkan dulu sebagai tersangka lalu ditahan 40 hari atau berbulan-bulan, baru kemudian ketemu hakim di sidang pokok perkara,” tuturnya.

 

Fadil menilai Kejaksaan perlu diberi peran untuk melakukan pengawasan dan membatasi kewenangan kepolisian dalam penyelidikan. Sebab, menjadi tidak masuk akal ketika yang menentukan tuduhan pasal pidana polisi, sementara yang sidang di pengadilan, jaksa.

“Menurut saya ini tidak masuk akal, sehingga harus ada perombakan yang sistemik di hukum acara pidana kita. Sehingga semua akan terintegrasi,” katanya.

Penegakan hukum yang sekarang seperti terpisah-pisah. Misalnya, apa yang dilakukan polisi seperti jaksa tidak punya kewenangan untuk melakukan kontrol. Hakim pun demikian. 

"Cuma ada di praperadilan yang cuma 7 hari untuk membuktikan hal formil,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar sistem hukum pidana di Indonesia lebih terintegrasi, dengan pembatasan kewenangan yang jelas dan pengawasan yang lebih ketat dari lembaga-lembaga yang berperan dalam proses hukum. Baik kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi, dan harus ada keseimbangan dalam peran masing-masing pihak.

"Jadi ketika ada rumusan pasal yang membatasi kewenangan kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi, begitu juga KPK, tetapi memberi ruang yang lebih pada polisi, maka itu harus dipertanyakan. Ini apa sebenarnya apa yang dituju,” pungkasnya.

Topik Menarik