TNI AL Musnahkan 60.000 Butir Pil Ekstasi Selundupan

TNI AL Musnahkan 60.000 Butir Pil Ekstasi Selundupan

Nasional | okezone | Jum'at, 21 Maret 2025 - 06:00
share

JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) memusnahkan sebanyak 60.000 butir pil ekstasi di Mako Lantamal IV Batam, Kamis 20 Maret 2025. Puluhan ribu barang haram itu merupakan hasil penggagalan penyelundupan narkoba di Perairan Tanjung Batu pada 25 Februari 2025 lalu.

Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi mengatakan, bahwa TNI AL berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, meskipun butuh tantangan dalam mendeteksinya.

"TNI AL membutuhkan komitmen seluruh komponen bangsa untuk melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba," katanya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Fauzi mengatakan, pihaknya bakal terus meningkatkan patroli, terutama pada jalur-jalur perbatasan Laut yang acap kali dijadikan lokasi keluar masuknya peredaran gelap narkoba.

"Koarmada I juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur perbatasan laut yang rawan digunakan sebagai jalur penyelundupan narkotika," katanya.

"Kami yakin seluruh instansi yang ada di Kepri ini akan berupaya untuk memberantas narkoba. Tujuan utamanya adalah pembangunan generasi muda kita yang terhindar dari narkoba," sambungnya.

 

Fauzi berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika, serta mempersempit ruang gerak sindikat narkoba internasional yang mencoba memasok barang haram ke indonesia melalui jalur laut.

"Ini merupakan bukti nyata keseriusan TNI AL memerangi peredaran narkoba yang masuk melalui jalur laut. Keberhasilan ini juga bagian dari komitmen dalam mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. dengan pemusnahan ini, kita telah bersama-sama menyelamatkan 30 ribu jiwa dari dampak negatif narkoba," katanya.

Sebagai informasi, puluhan ribu butir ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil penyergapan Tim Fleet One Quick Response (F1QR), yang juga berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial RM (40), BK (47), dan AG (54). 

"Kini ketiganya telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Topik Menarik