Sinergi DJP-OJK Maksimalkan Penerimaan Negara di Jakarta
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan pihaknya yang melarang sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disiarkan secara langsung atau live.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyebutkan, peutusan tersebut dilakukan lantaran dikhawatirkan keterangan para saksi di ruang sidang bisa memperngaruhi saksi-saksi lainnya.
"Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live, ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," kata Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).
"Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," sambungnya.
Diketahui, sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong sudah memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Hal itu setelah majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari kubu Tom Lembong.
Menjelang sidang pemeriksaan saksi yang perdana, Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika melarang awak media menyiarkan secara langsung sidang tersebut.
"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya," kata Hakim Dennie di ruang sidang.
"Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan," sambungnya.
Sekadar informasi, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.