Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan Penjara, JPU Banding
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan kasus pencemaran nama baik, dengan terdakwa pendiri Animal Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo, pada Rabu (19/3/2025). Dalam putusan tersebut, Kristian divonis tiga bulan penjara.
Berdasarkan putusan, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan, terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sengaja.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Kristian Joshua Pale selama 3 bulan," ucap hakim Adek seraya mengetuk palu.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Fiddin Baihaki menyatakan, banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa Kristian karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni penjara 2,5 tahun.
Sementara itu pelapor, Roger Paulus Silalahi mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis tiga bulan kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut penjara 2 tahun enam bulan.
"Saya pribadi menyatakan banding dan jaksa juga tadi menyatakan banding," ungkapnya.
Roger menganggap alasan putusan hakim tidak masuk akal dan terdapat alasan yang tidak masuk akal, seperti dasar hukum diganti, karena ada perubahan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ia tidak menerima perlakuan terdakwa karena memaki mendiang sang ibu melalui media sosial sehingga dilaporkan UU ITE.
"Tapi saya mau bilang di atas hakim masih ada tuhan," ujar Roger.
Sebelumnya, Kristian didakwa UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 310 KUHP.