5 Fakta Takaran Minyakita Disunat Bikin Prabowo Marah hingga Tutup Pabrik

5 Fakta Takaran Minyakita Disunat Bikin Prabowo Marah hingga Tutup Pabrik

Ekonomi | okezone | Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:02
share

JAKARTA - Heboh takaran minyak goreng merek minyakita disunat tak sesuai dengan label yang tertera di kemasan. Hal ini pun membuat Presiden Prabowo Subianto marah dan geram dengan praktik curang yang merugikan masyarakat tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pun tengah mengejar PT Artha Eka Global Asia yang menyunat isi Minyakita hingga tidak sesuai dengan takaran. Dikatakan, pengejaran sudah dilakukan hingga ke kawasan Karawang, Jawa Barat.

Mendag Budi Santoso menyampaikan bahwa pengejaran semula dilakukan di kawasan Depok, namun ternyata lokasi produksi sudah tutup. Dan saat ini pengejaran dilakukan ke lokasi produksi terbaru, yakni di kawasan Karawang.

Berikut adalah fakta mengenai takaran minyakita yang disunat dirangkum Okezone, Sabtu (15/3/2025).

1. Ditarik dari Pasaran

Kemendag) mulai menarik minyak goreng rakyat (minyakita) kemasan 1 liter dari pasaran. Kebijakan ini bagian dari pengawasan otoritas atas kecurangan yang dilakukan oknum tertentu dengan mengurangi takaran minyakita. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut, ada praktik kecurangan yang dilakukan PT AEGA. Dia mencatat, pada 7 Maret 2025 Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA di Depok, Jawa Barat (Jabar). Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lokasi lain.

“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran,” ujar Budi.

2. Prabowo Marah

Presiden Prabowo Subianto disebut matah adanya kasus peredaran minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Ya gimana, masak nggak marah ya kan, orang rakyat banyak di, yang marah itu nggak hanya presiden, kita juga semua marah kan," kata Sudaryono kepada awak media.

 

3. Pabrik Ditutup

Kemendag menutup operasional sejumlah perusahaan yang kedapatan mengurangi takaran atau isi minyak goreng rakyat alias Minyakita. Perusahaan yang melakukan praktik kecurangan ini, dua diantaranya adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA). 

Pada 24 Januari 2025, Kemendag mendapati pelanggaran di Navyta Nabati Indonesia. Saat itu, perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi. Kasus terbaru terungkap di 7 Maret tahun ini. Dimana Kemendag menemukan praktik serupa di AEGA. Namun, ketika tim Kemendag mendatangi pabriknya di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut sudah tutup.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, perusahaan yang diketahui melakukan kecurangan takaran Minyakita diberikan sanksi tegas, termasuk menutup operasionalnya. 

“Kemudian yang sudah melakukan pelanggaran, nah sekarang sedang proses dan tentunya kena sanksi dan perusahaan-perusahaan sudah kita tutup ya, tidak bisa beroperasi lagi,” ujar Budi saat ditemui di gedung Kemendag, Rabu (12/3/2025). 

4. Bukan DMO

Budi Santoso menegaskan bahwa Minyakita tak sesuai takaran yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA) bukan lah minyak Domestic Market Obligation (DMO). Menurutnya, minyak yang digunakan merupakan minyak komersial.

"Minyakita yang dijual ini, yang diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Jadi bisa jadi dia ambil dari minyak non-DMO berarti yang minyak komersial ya," kata Mendag Budi dalam konferensi pers yang digelar di pabrik produksi PT AEGA di Karawang, Jawa Barat.

 

5. Lisensi Dijual Rp12 Juta per Bulan

Budi Santoso mengungkap bahwa PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang memproduksi Minyakita tak sesuai takaran telah menjual lisensi Minyakita seharga Rp12 juta per bulan.

Mendag Budi menjelaskan, lisensi Minyakita tersebut dijual ke dua perusahaan yang berlokasi di Tangerang, Banten.

"PT AEGA ini menjual lisensi Minyakita kepada 2 perusahaan, perusahaan di Rejeg dan Pasar Kamis, Tangerang. Kedua perusahaan itu membayar kompensasinya kepada PT AEGA masing-masing Rp12 juta per bulan," kata Mendag Budi.

Topik Menarik