Penyebab DC Pinjol Tak Akan Datang ke Rumah Nasabah Meski Galbay Pinjol
JAKARTA - Penyebab DC pinjol tak akan datang ke rumah nasabah meski galbay pinjol perlu dipahami. Sebab hal tersebut bukan berarti hutang debitur ke pihak pinjaman online langsung hangus.
Keberadaan debt collector atau dc acap kali membuat setiap nasabah resah, karena sistem penagihan yang masih menggunakan ancaman. Bahkan ada sistem penagihan melalui dc ini sempat timbulkan korban jiwa.
Hal tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika proses penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjol atau pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Aturan terkait penagihan ini tertuang dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beberapa etika dan cara penagihan diantaranya adalah :
- Tidak menggunakan ancaman
- Tidak ada kekerasan fisik
- Dilarang menyebarkan data pribadi
- Tidak menagih ke pihak yang tidak berutang
Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi, maka dapat melapor ke pihak OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jika terbukti pihak pinjol menggunakan pihak ketiga yang melanggar aturan maka pihak dc maupun pinjol dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Aturan yang ketat dari OJK ini membuat pinjol lebih berhati-hati untuk menggunakan pihak ketiga dalam praktek penagihan mereka.
Tidak hanya itu, terdapat pula aturan OJK yang menyebut jika pihak pinjol hanya boleh menagih secara langsung dalam jangka waktu 90 hari setelah jatuh tempo.
Dalam POJK 10/2022, telah tertera aturan tentang tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol atau ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari setelah jatuh tempo.
Setelah 90 hari setelah jatuh tempo, pihak pinjol yang tidak lagi melakukan penagihan bisa saja memasukkan debitur galbay pinjol ke daftar hitam sehingga membuatnya akan sulit untuk melakukan pinjaman ke berbagai pihak di masa depan.
Untuk menghapus namanya dari daftar hitam OJK, seorang debitur harus melunasi hutangnya terlebih dahulu pada pihak pinjol terkait.
Beberapa alasan diatas itulah yang jadi penyebab pinjol tak akan datang ke rumah nasabah meski galbay pinjol. Selain dapat berisiko pelanggaran hukum, penggunaan dc ini juga akan menambah biaya pengeluaran pihak pinjol.
Sehingga, ketimbang mengeluarkan uang lebih hanya untuk menagih nasabah, pihak pinjol kemungkinan hanya akan menjalankan aturan OJK dengan memasukkan nama debitur ke daftar hitam.