Pakar Ungkap Sederet Pentingnya Reformasi Hukum Acara Pidana
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengaku saat ini ada masalah terkait penilaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) dengan kualitas jalan tol di lapangan.
1. Standar Kualitas
Dody menyebut, terkadang hasil penilaian SPM yang diterbitkan oleh tim Auditor tidak sesuai dengan standar kualitas layanan. Pemenuhan SPM ini menjadi syarat awal untuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendapatkan restu Kementerian PU mendapatkan kenaikan tarif.
"Sebetulnya yang jadi masalah utama kan antara SPM yang dikeluarkan oleh auditor dengan fisiknya kan tidak klop (berbeda)," kata Dody saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (23/1/2025).
2. Evaluasi Penilain SPM
Sebagai upaya perbaikan, Dody menjelaskan pihaknya akan mengevaluasi mekanisme penilaian SPM. Rencananya akan ditambah pengawas untuk mengecek hasil penilaian auditor atas pemenuhan SPM jalan tol, dengan kualitas layanan yang diberikan di lapangan.
"SPM harus ada perubahan. Sebenarnya perlu kita omongin lebih detail lagi. Ini kita tinggal kasih saringan di tengah (antara tim auditor dengan BUJT), supaya hasil SPM dan fisiknya nanti sesuai," tambahnya.
3. BUJT Punya Hak
Sekedar informasi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mempunyai hak untuk mendapatkan kenaikan tarif selama periodik 2 tahun sekali. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Melalui regulasi tersebut evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbanbkan 2 aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. Merujuk pada ayat (7) beleid tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
4. Kenaiakan Jalan Tol
Ketua Komisi V DPR RI Lassarus mengusulkan agar kenaikan tarif jalan tol 2 tahun sekali harus mendapatkan persetujuan Komisi V. Hal ini untuk menjamin pengawasan SPM bisa terpenuhi dengan benar dan lebih transparan.
"Jalan tol tidak boleh naik kalau SPM belum terpenuhi, yang menyatakan pemenuhan SPM terpenuhi atau belum pasti ada peran Menteri PU, karena menteri PU yang memberikan persetujuan tarif jalan tol," katanya dalam Raker bersama Kementerian PU.
Menurut Lassarus, ketentuan persetujuan kenaikan tarif jalan tol oleh Menteri PU seorang ini dianggap kurang transparan. Tidak ada pengecekan lebih jauh apakah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) benar-benar memenuhi SPM -nya atau tidak.
"Disini ada persoalan kalau dari sisi regulasi, ketika Kementerian PU tidak dapat kita awasi secara maksimal boleh atau tidak menaikan tarif jalan tol," kata Lassarus.