8 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Putusan UU Pilkada

8 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Putusan UU Pilkada

Nasional | okezone | Selasa, 24 Desember 2024 - 01:57
share

JAKARTA - Delapan Hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dengan putusan aturan Undang-Undang (UU) Pilkada. 

"Laporan atau pengaduan delapan Hakim MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Perwakilan LQ Indonesia Law Firm Adi Gunawan saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Adi menjelaskan, pokok laporan ini sendiri, MK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf g poin ke 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 

Dimana, MK tidak melaksanakan kewajiban sebagai hakim konstitusi dalam menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menjatuhkan putusan Nomor 60/PUU-XII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

"Dalam permohonan tersebut yang menjadi objek permohonan pemohon hanya pengujian materi (judicial review) terhadap Pasal 40 ayat 3 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujar Adi. 

Namun, kata Adi, MK memutus perkara dengan melebihi objek permohonan pemohon yaitu dengan menyatakan bahwa selain Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (1) juga bertentangan dengan UU. 

"Sehingga Pasal 40 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujarnya. 

 

Melalui Putusan 60/PUU-XII/2024 MK memutus Pasal 40 ayat (3) dengan membuat norma baru. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, yang mana Hakim MK harus tunduk pada konsep Judicial Restraint dengan membatasi dirinya agar tetap dalam koridor prinsip pemisahan kekuasaan.

"MK jiga telah bertindak sebagai Positif Legislator yang mana kewenangan tersebut hanya diberikan kepada lembaga legislatif (DPR) dan Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Hal-hal tersebut yang diuraikan diatas menjadi dasar LQ Indonesia Law Firm melaporkan 8 dari 9 hakim MK yang memutus perkara a quo," tutupnya.

Topik Menarik