Begini Cara Buat Kode Billing di Sistem Coretax DJP

Begini Cara Buat Kode Billing di Sistem Coretax DJP

Terkini | okezone | Kamis, 23 Januari 2025 - 14:10
share

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan informasi cara membuat kode billing pada sistem Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi dan layanan perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan sehingga memungkinkan wajib pajak memantau seluruh transaksi perpajakan mereka secara real time. 

Dengan adanya peluncuran sistem pembuatan kode billing di Coretax DJP, diharapkan mempermudah bagi wajib pajak dalam pembuatan kode billing. 

Melalui sistem ini, berikut skema pembuatan billing yang terbagi menjadi 3 kriteria, dikutip dari Instagram Ditjen Pajak, Kamis(23/1/2025). 

1. Billing terkait SPT

Pembuatan kode billing terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk secara otomatis. Seperti, KAP/KJS PPN 411211-100, PPh Pasal 23 411124-100 dan yang lainnya (tidak bisa dibuat secara mandiri oleh wajib pajak) 

2. Billing terkait Tagihan Pajak 

Bagi wajib pajak yang ingin membuat kode billing terkait pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar, dapat melakukannya melalui modul “Pembayaran” pada submodul “Pembuatan kode billing atas Tagihan Pajak” 

 

3. Billing dengan Sifat “Setor Sendiri” 


Dalam sistem Coretax DJP, pembuatan kode billing dengan sifat setor sendiri dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan cara pilih modul “Pembayaran”, lalu “Layanan Mandiri Kode Billing” 

Dengan hadirnya sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak berupaya hal ini dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pembayaran pajak. Beberapa metode pembuatan kode billing yang sudah disediakan, mulai dari otomatis hingga mandiri diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. 

Topik Menarik