Ternyata Ini Perbedaan Pindar dengan Pinjol

Ternyata Ini Perbedaan Pindar dengan Pinjol

Terkini | okezone | Kamis, 23 Januari 2025 - 07:33
share

BANDUNG -  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menyatakan, pengenalan istilah Pindar (Pinjaman Daring) bertujuan untuk mempermudah masyarakat membedakan layanan yang legal dan pinjol ilegal. 


“Melalui inisiatif ini, kami ingin membantu masyarakat mengenali platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK sehingga mereka dapat mengakses layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering 2025 di Bandung, Kamis (23/1/2025).


1.    Data Pribadi


Selain itu, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama, dengan penerapan standar keamanan digital yang ketat. Praktik penagihan yang etis diwajibkan bagi semua platform, termasuk sertifikasi kolektor yang diterbitkan oleh AFPI, serta larangan keras terhadap intimidasi dan penyalahgunaan data. 


Untuk menjaga integritas, platform Pindar juga diwajibkan menjalani audit berkala agar tetap memenuhi standar operasional yang berlaku.

2.    Tata Kelola Baik


Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah, menyatakan repositioning Pindar ini bukan sekadar ganti baju saja. 

 


“Kami di AFPI secara intensif dipandu oleh regulator untuk tata kelola yang baik. Dengan Pindar, kami ada di posisi confidence untuk menyalurkan pinjaman yang layak karena kami bisa proyeksikan dana ini dipinjam oleh responsible lender yang akan melakukan repayment,” ujarnya.


3.    Kontribusi ke Ekonomi RI


Kehadiran Pindar telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. 


Kehadiran layanan ini juga sebagai solusi alternatif pendanaan yang memberdayakan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian.

Topik Menarik